
Problematika Dan Kebijakan Pendidikan Islam Sebuah Telaah Kritis
Author(s) -
Ahmad Royani,
Abd. Hamid,
Mohamad Ahyar Ma’arif
Publication year - 2019
Publication title -
fenomena
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-7369
pISSN - 1412-5439
DOI - 10.35719/fenomena.v18i1.23
Subject(s) - islam , sociology , humanities , theology , philosophy
Pendidikan Islam, sebelumnya hanya dipersepsi sebagai materi ajar, sekarang telah dipersepsi sebagai materi,sebagai institusi, sebagai kultur, dan sebagai system. Inilah yang sekarang tercermin dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah secara operasional mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Dengan demikian, maka peneyebutan istilah “pendidikan islam” bisa mencakup empat persepsi: pertama, pendidikan islam dalam pengertian materi; kedua, pendidikan islam dalam pengertian institusi; ketiga, pendidikan islam dalam pengertian budaya dan nilai-nilai, dan keempat, pendidikan islam dalam pengertian pendidikan yang islami. Oleh karenanya dalam konteks perubahan zaman, perkembangan institusi pendidikan islam tidak sepenuhnya bisa menghindar dari perubahan, sebagiman pondok pesntren, lembaga-lembaga islam juga mneganut prinsip “continuity and change” atau dalam bahasa pesantrennya disebut“ al-muhaadhah alal qadim ash-shalih wal akhdzu bil jaded al-ashlah”, intitusi pendidikan islam akan terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mmepertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat.