
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Author(s) -
Devita Nur Muzdhalifatul Qibtiyah,
Uu Idjuddin Solihin,
Oci Senjaya
Publication year - 2020
Publication title -
singaperbangsa law review
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2747-2817
pISSN - 2747-2809
DOI - 10.35706/silrev.v1i1.4252
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin anak dan melindungi hak-haknya agar dapat terus hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kejahatan dan diskriminasi. Anak kerap kali menjadi korban, namun tak jarang pula menjadi pelaku tindak kejahatan. Dalam menjalankan penegakan hukum tak jarang terdapat kekeliruan yang dilakukan penegak hukum. Kesalahan ataupun kekeliruan dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana baik kesalahan yang bermula dari penyidikan oleh polisi dan kejaksaan sebagai Lembaga penyidik maupun kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara, dapat dipulihkan kembali dengan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali.
Pendekatan penelitian yang dipakai ialah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian.
Pengaturan tentang prosedur melakukan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 264 sampai dengan pasal 267 KUHAP, dan Faktor-faktor dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pemohon peninjauan kembali adalah apabila adanya keadaan baru (novum), adanya putusan yang bertentangan dan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta dalam memutusa suatu perkara hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis.