z-logo
open-access-imgOpen Access
ASAL MULA SUMBER HUKUM ISLAM (Studi Analisis Pemikiran Yasin Dutton Mengenai Kitab Al-Muwatta’)
Author(s) -
Caca Handika
Publication year - 2020
Publication title -
al-din : jurnal dakwah dan sosial keagamaan/al-din: jurnal dakwah dan sosial keagamaan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2685-7197
pISSN - 2442-5389
DOI - 10.35673/ajdsk.v6i1.838
Subject(s) - humanities , philosophy , art , political science
Abstrak Penelitian ini mengungkap asal mula sumber hukum Islam selain dari yang baku (Alquran dan hadis) yang belakangan ini menjadi perdebatan sangat serius antara ulama tradisional dan revisionis Barat, antara keduanya bersikeras mempertahankan pendapatnya masing-masing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara menelusuri sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Pemikiran Yasin Dutton mengenai asal mula sumber hukum Islam sebagaimana yang dituliskan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwatta’-nya, tidak hanya bersumber pada Alquran dan Hadis yang diperdebatkan oleh kedua kubu di atas. Akan tetapi, di samping itu ada ‘amal atau tradisi masyarakat Madinah yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Karena Madinah pada waktu itu merupakan sumber ilmu pengetahuan Islam dan juga Madinah sebagai tempat di mana para tabi’in yang banyak berguru kepada sahabat Nabi Muhammad saw. Meskipun demikian, posisi Alquran tetap menempati sumber utama yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam dan Alquran sendiri menjadi motor bagi sunnah Nabi. Kata Kunci: Al-Muwatta’, Imam Malik, Yasin Dutton

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here