z-logo
open-access-imgOpen Access
Kompetensi DPD RI Dalam Mengemban Amanah Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Sebagai Lembaga Tinggi Negara
Author(s) -
Rianda Dirkareshza
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal yuridis
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-5906
pISSN - 1693-4458
DOI - 10.35586/jyur.v6i2.1106
Subject(s) - political science , humanities , physics , art
Salah satu poin penting dalam revisi UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah penambahan kewenangan Dewan Perwakilam Daerah Republik Indonesia dalam mengawasi dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda). Dalam UU MD3 pasal 249 ayat 1 huruf J itu, disebutkan bahwa DPD mempunyai wewenang dan tugas: “melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah”. Pembentukan DPD sendiri adalah upaya konstitusional untuk mengakomodasi suara daerah dengan memberi saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah. Saluran dan peran tersebut dilakukan dengan memberikan tempat bagi daerah-daerah untuk menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan tingkat nasional untuk memperjuangkan dan menyuarakan kepentingan-kepentingan daerahnya, terutama dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehingga akan memperkuat ikatan dalam kesatuan Negara Republik Indonesia. DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation) dari daerah, dalam hal ini provinsi. Sama dengan DPD, Keberadaan peraturan perundang-undangan tingkat daerah pada hakikatnya merupakan akibat diterapkannya prinsip desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Karena itu memberikan relasi yang cukup terhadap DPD sebagai territorial representative dan perda sebagai regulasi daerah, menjadi syarat bagi jalannya desentralisasi dan pembangunan daerah yang baik. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here