z-logo
open-access-imgOpen Access
KEDUDUKAN HUKUM DARI HAK ULAYAT DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN PERTAHANAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA BARAT
Author(s) -
Arief Fahmi Lubis
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal esensi hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2982
pISSN - 2716-2893
DOI - 10.35586/esensihukum.v3i2.109
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Permasalahan penelitian yaitu tentang Pengadaan lahan tanah untuk pembangunan satuan-satuan baru Kodam XVIII Kasuari di wilayah Papua Barat menemui permasalahan yang unik karena dinamika penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan dan bahkan pelepasan hak ulayat masyarakat adat atas tanah, selalu berubah-rubah mengikuti pola perubahan tingkah laku masyarakat atas penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Kebiasaan praktis sehari-hari di Papua, terutama jika terjadi transaksi jual beli tanah (peralihan hak) sering terjadi penuntutan kembali oleh masyarakat adat terhadap tanah adat/ulayat yang telah dipergunakan untuk pembangunan kepentingan umum seperti bandara, kantor-kantor pemerintah, padahal pada saat pembangunannya masyarakat adat tersebut sudah mendapatkan ganti rugi, disuatu sisi diperlukannya kepastian hukum dalam gelar organisasi Kodam XVIII Kasuari. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran untuk memberikan gambaran dan menganalisis dampak dan upaya terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat dalam gelar kekuatan satuan di jajaran Kodam XVIII Kasuari di Provinsi Papua Barat. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari para informan yang ditetapkan yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif berdasarkan studi kasus guna mengungkap permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui PP No. 19 tahun 2021 masyarakat adat memiliki kesempatan berhubungan langsung dengan pihak penyelenggaraan pengadaan tanah dan menerima uang ganti rugi sesuai nilai apprisal yang dikeluarkan agar di kemudian hari tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan seperti yang terjadi selama ini. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Kodam XVIII Kasuari adalah dengan merumuskan strategi penyelesaian aset tanah Kodam XVIII Kasuari yang sesuai dengan aturan PP No. 19 tahun 2021 dari mulai pembentukan tim penataan aset tanah yang menyusun konsep dari mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. Kesimpulan dari penelitian ini perlunya keseriusan antar stakeholder terkait penataan aset tanah di wilayah Papua Barat agar kepentingan pertahanan negara dapat terwujud sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here