z-logo
open-access-imgOpen Access
Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan Dalam Perspektif Hukum Indonesia
Author(s) -
Gerald Theodorus L. Toruan
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal esensi hukum
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2982
pISSN - 2716-2893
DOI - 10.35586/esensihukum.v1i1.16
Subject(s) - humanities , political science , art
Perubahan spektrum ancaman saat ini membuat Indonesia harus meredefinisi bela negara. Adanya amandemen ke-2 tahun 1999 menjadikan perubahan paradigma apa itu bela negara, dimana pada klausul atau diktum tentang upaya pembelaan negara dikeluarkan dari Bab XII Pertahanan Negara pasal 30 sebelum amandemen ke dalam Bab X Warganegara dan Penduduk pasal 27 setelah amandemen. Ancaman yang ada saat ini adalah ancaman yang bersifat nonmiliter, seperti ancaman radikalisme, terorisme, ujaran kebencian, HOAX, perang siber dan lain sebagainya. Salah satu cara untuk melawan ancaman ini adalah dengan bela negara. Kebijakan bela negara Kemhan banyak menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya adalah kritik tentang landasan hukum pelaksanaan bela negara ini. Peraturan perundangan yang ada saat ini tidaklah cukup kuat untuk dilaksanakan. Pemerintah perlu memikirkan ulang pelaksanaan dari kebijakan ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif serta pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dengan informan-informan yang mengerti atau pakar di bidangnya. Hasil dari penelitian ini adalah perlunya Kemhan mengevaluasi ulang pelaksanaan kebijakan bela negara, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan bela negara Kemhan dapat lebih sempurna di kemudian hari.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here