z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiyaan Dalam Persfektif Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor :2/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Dpk)
Author(s) -
. Mulyadi
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal esensi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2982
pISSN - 2716-2893
DOI - 10.35586/esensihukum.v1i1.13
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Dalam perkembangan ilmu pengetauan dan teknologi sangat perlu Negara me – canangkan anak bangsa segagai generasi muda, Anak anak bangsa sebagai generasi penerus yang nota bene sebagai pionir, anak  yang dilahirkan sebagai anugrah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dititipkan kepada kita semua, anak memiliki hak sejak dilahirkan sehingga tidak ada siapaun yang bisa merampas hak hak tersebut, anak punya  hak yang sama untuk dilindungi dipelihara dan didik sesuai dengan usia dan kedudukannya, anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan Nasional oleh karena pembinaan dan pemgembanganya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan Negara.  Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak   Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiyayaan (tawuran),  dalam Persfektif KUH Pidana dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam studi kasus putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Dpk serta sanksi apa yang diterapkan  kepada pelaku tawuran anak-anak pelajar ini  sedangkan metoda penelitian  yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Dalam Undang-undang ini, Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak masih dalam kandungan. Pelajar adalah siswa didik  tingkat menengah dan tingkat atas yang masih aktif menempuh pendidikan. Hukum yang merupakan sebagai panglima  yang dibuat oleh penguasa mempunyai berfungsi untuk menjaga ketertiban masyarakat meliputi seluruh wilayah Nusantara termasuk menjaga ketertiban antar pelajar.  Kasus ini yang  diangkat, adalah terjadinya tawuran anak-anak dilingkungan masyarakat yang tergolong masih pelajar, ini menunjukan masih kurangnya prikemanusiaan    serta menipisnya moralitas Bangsa. Acap kali  terjadinya  kekerasan terhadap fisik yang  di alami dilingkungan pelajar saat ini, ini merupakan suatu fenomena buruk yang sangat memprihatinkan,  Banyaknya perkelahian masal atau tawuran antar pelajar dikota-kota besar di Indonesia khususnya di wilayah Depok dan sekitarnya merupakan hal yang menarik untuk dibahas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here