z-logo
open-access-imgOpen Access
KAJIAN YURIDIS PASAL 8 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT
Author(s) -
I Putu Yogi Indra Permana
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal yuridis
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-5906
pISSN - 1693-4458
DOI - 10.35586/.v5i2.774
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama , dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari MPR harus melaksanakan sidang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru menggantikan yang lama. Permasalahan muncul jika ditinjau dari perspektif kedaulatan rakyat yang dimana ada nilai demokrasi didalamnya yang tercederai oleh Pasal 8 ayat (3) tersebut karena MPR yang memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Berdasarkan latar belakang tersebut relevan untuk diangkat menjadi tulisan dengan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan untuk mengetahui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru yang dilakukan oleh MPR dalam perspektif Kedaulatan Rakyat. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia berdasarkan UUD 1945 yaitu diatur Pasal 7A kemudian dilanjutkan pada Pasal 7B UUD 1945. Dan Terkait dengan kewenangan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dalam hal adanya pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan yang secara atribusi dipegang oleh lembaga Negara MPR, tidaklah sesuai dengan nilai-nilai kedaulatan rakyat. Sesuai dengan teori Kedaulatan Rakyat, dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru dalam hal terjadi kekosongan secara bersamaan, harus lah kembali kepada rakyat secara langsung dengan mekanisme pemilihan umum, bukanya melalui sidang MPR seperti sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here