z-logo
open-access-imgOpen Access
INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA
Author(s) -
Yunial Laily Mutiari,
Muhammad Syahri Ramadhan
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal yuridis
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2598-5906
pISSN - 1693-4458
DOI - 10.35586/.v5i2.769
Subject(s) - insider trading , business , business administration , financial system , finance
Insider trading merupakan kegiatan corporate insiders atau praktek orang dalam korporasi yang melaksanakan transaksi kegiatan sekuritas atau trading dengan memanfaatkan informasi yang eksklusif yang mereka miliki atau inside nonpublic information atau yang dikenal dengan istilah informasi orang dalam. Pada Tahun 2001 silam, dunia pasar modal diguncang kasus besar mengenai adanya laporan indikasi insider trading dan manipulasi pasar dalam penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. Bahwa terdapat indikasi terjadinya kegiatan insider trading pada pembentukan harga saham PT. BCA. Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku insider trading adalah berdasarkan Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here