
Penyelesaian Perselisihan Perdata Masyarakat Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Author(s) -
Disca Yuli Ika Prabawati
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal supremasi/jurnal supremasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2527-3353
pISSN - 2088-1533
DOI - 10.35457/supremasi.v9i1.578
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Studi ini didasarkan pada kenyataan bahwa tuntutan kepala desa harus mampu menyelesaikan masalah dan perselisihan di daerahnya karena sebenarnya konflik atau perselisihan adalah normal dan tidak terhindarkan selama ada interaksi antara manusia. Penelitian ini mencoba menjawab tentang kewenangan dan peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa masyarakat sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan apa saja kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa Masyarakat Desa dan bagaimana solusi yang ditawarkan. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dalam hal ini adalah penelitian yang dilakukan dengan meneliti substansi legislasi pada materi pelajaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 26 (4) huruf K Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Ada kendala yang menghambat proses penyelesaian sengketa dengan baik, salah satunya adalah sumber daya manusia yang berkualitas buruk. Solusi yang ditawarkan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia.