
Hukum Badan Usaha yang Dapat Didirikan oleh Yayasan untuk Mewujudkan Kemudahan Iklim Berusaha di Indonesia
Author(s) -
Kasiani
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal supremasi/jurnal supremasi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2527-3353
pISSN - 2088-1533
DOI - 10.35457/supremasi.v11i1.1382
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Sebagai subyek hukum natural person, Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai sarana untuk menunjang Yayasan dalam menjalankan maksud dan tujuannya, namun undang-undang tidak menjelaskan bentuk badan usaha apa yang dapat dijalankan oleh Yayasan, fakta di masyarakat suatu Yayasan mendirikan kegiatan usaha seperti kegiatan di bidang perternakan, perkebunan, pertokoan yang mana bentuk kegiatan tersebut layaknya kegiatan usaha perorangan, dengan menggunakan nama para organ Yayasan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bentuk badan usaha apa yang dapat didirikan dan atau diikuti oleh Yayasan sebagai investor, serta bagaimana legalitas kepemilikan kegiatan usaha Yayasan yang didirikan atas nama organ Yayasan. Melalui penelitian normatif disimpulkan bahwa Pertama, bentuk badan usaha yang dapat didirikan dan atau diikuti oleh yayasan pada pekerkembangan pengaturan yang ada adalah berbentuk perseroan terbatas (PT), Koperasi dan bentuk-bentuk lain yang telah diatur dalam Undang-Undang yang dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan merupakan badan penyelenggara dari kegiatan tersebut. Kedua, Yayasan tidak memiliki legalitas sebagai pemilik badan usaha dan legalitas kepemilikan ada pada nama organ Yayasan secara pribadi, sesuai nama yang tercantum di dalam akta pendirian badan usaha. Artinya meskipun kekayaan yang digunakan badan usaha seluruhnya adalah berasal dari kekayaan Yayasan, namun secara yuridis Yayasan tidak memiliki alas hukum bahwa badan usaha tersebut adalah milik Yayasan.