
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENCEGAHAN TERJADINYA LABELING TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DI BANDAR LAMPUNG
Author(s) -
Erna Dewi
Publication year - 2021
Publication title -
inovasi pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2622-190X
DOI - 10.35450/jip.v9i02.237
Subject(s) - restorative justice , humanities , political science , law , philosophy
Proses peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan Restorative Justice, pada Pasal 8 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan proses Diversi wajib memperhatikan penghindaran stigma negatif atau Labeling. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan Restorative Justice dalam pencegahan terjadinya Labeling terhadap anak, serta apa saja faktor penghambat penerapan Restorative Justice tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara. Analisis data dilakukan dengan bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan fakta yang ada di lapangan Restorative Justice atau Diversi terbagi menjadi dua, antara lain Diversi tidak berdasarkan hukum dan Diversi berdasarkan hukum. Restorative Justice dapat digunakan dalam pencegahan terjadinya Labeling terhadap anak untuk menghindari anak dari proses peradilan secara formal dan dapat kembali ke lingkungan sosial. Faktor Penghambat adalah faktor dari keluarga korban yang menginginkan kasus tetap diproses melalui jalur peradilan, sulitnya diundang untuk dilakukan pertemuan Diversi maupun adanya modus pemerasan terhadap pelaku, faktor substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Disarankan supaya orang tua, keluarga, serta masyarakat hendaknya membimbing dan mengawasi anak sehingga dapat tumbuh sesuai kodrat anak dan untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Bagi kepolisian hendaknya mengadakan kerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya mencegah Labeling khususnya terhadap anak pelaku tindak pidana dengan Restorative Justice atau Diversi dikalangan masyarakat serta selalu mengutamakan Restorative Justice sebagai salah satu alternatif dari pelaksanaan pidana penjara sehingga mencegah terjadinya Labeling terhadap anak.