z-logo
open-access-imgOpen Access
Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N 6 ) Siak Hulu
Author(s) -
Inova Fitri Siregar,
Indarti Indarti,
Rinayanti Rasyad
Publication year - 2019
Publication title -
diklat review : jurnal manajemen pendidikan dan pelatihan/diklat review : jurnal manajemen pendidikan dan pelatihan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2598-6449
pISSN - 2580-4111
DOI - 10.35446/diklatreview.v3i1.341
Subject(s) - humanities , mathematics , art
Permasalahan yang dialami oleh Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 (SMP N) Siak Hulu  adalah ketidaktahuan dan minimnya akses informasi dan sosialisasi bahkan rendahnya kesadaran Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya masih menjadi kendala rendahnya kepatuhan  wajib  pajak  untuk  membayar  utang  pajak. Kemudian ketidakpahaman Guru-Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 (SMP N) Siak Hulu  dalam perhitungan dari aspek tarif pajak pengahasilan yang dikenakan berbeda oleh masing-masing wajib pajak, pengisian SPT yang wajib dilaporkan atas penghasilan yang mereka terima, dengan adanya kewajiban melapor tersebut, guru-guru lebih memilih untuk menggunakan jasa konsultan perpajakan tanpa mengetahui alasan dari setiap pengahasilan yang mereka terima dipotong setiap periode pajak. Metode yang digunakan adalah pelatihan dan pendampingan dalam perencanaan pajak dan pembukuan. Keberhasilan metode yang diterapkan diukur dengan menggunakan pendekatan proses dan produk melalui metode observasi dan wawancara selama dan setelah  kegiatan  pelatihan  berlangsung.  Data  yang  dikumpulkan  adalah absensi  peserta dan  produk  pelatihan  dan  penyuluhan  berupa materi  perpajakan  dan pembukuan. Kegiatan pelatihan dirancang dalam tiga tahapan yang terdiri dari tahap persiapan, implementasi dan monitoring. Hasil dari pengabdian ini adalah adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman  peserta terhadap Pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu dari hasil evaluasi  melalui  jawaban post test yang meningkat signifikan dimana 90% sudah mengetahui bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu dan mengetahui manfaatnya, sebelumnya hanya 30% yang mengetahui Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru Pada SMP N 6 Siak Hulu. Bahkan dengan sosialisasi yang dilakukan dengan cara simulasi satu kasus perusahaan maka terjadi optimisme dan antusias peserta terhadap kemampuan pemahaman dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Bagi Guru-Guru.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here