
PENYEBAB DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KABUN KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2019
Author(s) -
Nur Asjeti,
Elfindri Elfindri,
Zainal Abidin,
Jasrida Yunita,
Sri Wardani
Publication year - 2021
Publication title -
al-tamimi kesmas
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2654-6485
pISSN - 2338-2147
DOI - 10.35328/kesmas.v10i1.1518
Subject(s) - humanities , psychology , art
Abstrak
Pernikahan dini pada remaja akan menimbulkan masalah baik secara kesehatan reproduksi, ekonomi dan KDRT. Dampak pernikahan pada usia muda lebih tampak nyata pada remaja putri dibandingkan remaja laki-laki. Data dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Rokan Hulu angka pernikahan dini usia di bawah 20 Tahun di Kecamatan Kabun sebanyak 49 orang (36,8%). Tujuan penelitian untuk mengetahui penyebab dan dampak pernikahan dini di wilayah kerja Puskesmas Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Jenis penelitian ini adalah mixed methods. Sampel/informan utama 46 responden diambil secara total sampling, Informan pendukung bidan KIA 1 orang, kepala desa 6 orang, tokoh agama 6 orang. Data dianalisis secara univariat dan menggunakan tringulasi sumber, metode dan data. Hasil penelitian kuantitatif menunjukkan 18 responden (39,1%) berpendidikan SMP, pengetahuan kurang 22 responden (47,8%), ekonomi orangtua kurang 22 responden (47,8%), melakukan seks pranikah 27 responden (58,7%). Tidak hamil diluar nikah 37 responden (80,4%). Hasil penelitian kualitatif, dampak pernikahan dini terdapat 3 kasus perdarahan, 7 kasus persalinan seksio caesar dan premature, 1 kasus abortus. Rata-rata Pekerjaan suami adalah buruh panen sawit dengan pendapatan sebulan Rp 1,5 juta- Rp 2,5 juta dan pendapatan yang diterima tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Mayoritas wanita (istri) tidak pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik ataupun secara verbal. Saran Puskesmas bekerjasama dengan lintas sektoral seperti BKKBN, PKK dan tokoh masyarat untuk memberdayakan masyarakat tentang pernikahan dini dan mengaktifkan PIK KRR di sekolah untuk memberikan konseling tentang pernikahan dini dan sebagai konselor teman sebaya. Kantor Urusan Agama dapat memfasilitasi pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Hukum yang dibina oleh berbagai pihak sektoral seperti kepolisian, tokoh masyarakat sehingga masyarakat mengerti bahwa KDRT merupakan tindakan pidana yang dapat jerat hukum.
Kata kunci : Pernikahan dini, Penyebab, Dampak