
HUBUNGAN TENAGA MEDIS DALAM INFORMED CONSENT DAN PERJANJIAN TERAPEUTIK TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT
Author(s) -
Junaidi Junaidi
Publication year - 2021
Publication title -
al-tamimi kesmas
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2654-6485
pISSN - 2338-2147
DOI - 10.35328/kesmas.v10i1.1517
Subject(s) - humanities , medicine , gynecology , art
Dalam hubungannya antara tenaga medis, rumah sakit dan pasien dikenal dengan perjanjian terapeutik, dimana perjanjian ini merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang kesehatan. Hubungan terapeutik ini diawali dengan adanya persetujuan pasien dalam memberikan tindakan medik terhadap pasien setelah mendapatkan informasi yang jelas dari tenaga medis yang dikenal dengan informed consent. Hubungan hukum yang mendasari antara tenaga medis, pasien dan rumah sakit berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hubungan hukum yang timbul ini menyebabkan adanya asas vicarious liability, dimana setiap kelalaian atau kesalahan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit menjadi tanggungjawab Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menentukan bahwa adanya tanggung jawab hukum yang terpusat untuk setiap kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di Rumah Sakit