z-logo
open-access-imgOpen Access
Transaksi Kerjasama Pembiayaan Produk Ritel Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Author(s) -
M. Kamal Fathoni
Publication year - 2021
Publication title -
istidlal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-7957
pISSN - 2548-754X
DOI - 10.35316/istidlal.v5i1.298
Subject(s) - business , business administration
Bank Syariah Mandiri merupakan bank yang hadir dengan cita-cita membangun negara, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan integritas yang telah tertanam kuat pada semua masyarakat sejak awal berdirinya Bank Mandiri Syariah (BSM). Bank syari'ah Mandiri menggunakan kontrak yang telah disesuaikan dengan aturan agama. Kebutuhan bertransaksi berdasarkan syariah telah banyak berkembang dan inovasi dari berbagai akad sebelumnya sehingga program pembiayaan dimunculkan dengan akad Murabahah, Ijarah, dan Wakalah. Penting untuk diketahui bagaimana cara penggunaan akad syariah yang tepat dalam program pembiayaan di Bank Syari'ah Mandiri Cabang Jambi. Penelitian ini menunjukkan bagaimana terjadinya transaksi antara Bank Syari'ah Mandiri Cabang Jambi dengan mitra dan nasabahnya. Dalam melakukan transaksi dengan rekanan, Bank Syari'ah Mandiri Cabang Jambi membuat perjanjian wakalah untuk menjadikan rekanannya sebagai wakil yang menjalankan tugas bank. Dan dalam melakukan transaksi pembiayaan dengan nasabahnya, Bank Syari'ah Mandiri Cabang Jambi menggunakan akad Murabahah dan Ijarah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here