
Implementasi Deposito Spesial Nisbah Perspektif Hukum Islam
Author(s) -
Ahmad Rofii
Publication year - 2021
Publication title -
istidlal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-7957
pISSN - 2548-754X
DOI - 10.35316/istidlal.v5i1.295
Subject(s) - physics , humanities , traditional medicine , philosophy , medicine
Salah satu produk perbankan syariah yang berbasis tabungan adalah simpanan yang menggunakan unsur maturity. Bank memberlakukan akad mudharabah terhadap simpanan berdasarkan kesesuaian keduanya, yaitu tenggang waktu antara setoran dan penarikan. Masa tenggang ini merupakan salah satu sifat simpanan dalam perjanjian deposito berjangka yang bervariasi antara lain 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Salah satu jenis DPK yang mencuat perkembangannya adalah Setoran Khusus Nisbah. Dengan kombinasi hasil penelitian dengan beberapa kajian teoritis maka peneliti dapat memahami alur proses keikutsertaan Setoran Khusus Nisbah yang diaplikasikan oleh nasabah dan melakukan penyetoran yang telah mengikuti teori dan bukti Syar'i, serta kesepakatan yang dipraktekkan sesuai dengan ketentuan Syara '. Pada proses awal penentuan bagi hasil, BMI Capem Situbondo terlebih dahulu menghitung HI Per MIL atau HI-1000, yaitu angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1000 dana nasabah, dan pembagian rasio setoran khusus dibagi menjadi 4 level yang memiliki detail berbeda yang valid.