z-logo
open-access-imgOpen Access
Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Author(s) -
Ahmad Redzuwan Mohd Yunus,
Moh. Ali Hofi
Publication year - 2021
Publication title -
hukmy
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2807-6656
pISSN - 2807-6508
DOI - 10.35316/hukmy.2021.v1i1.35-54
Subject(s) - political science , humanities , art
Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mampu memberantas tindak pidana korupsi yang akibatnya sangat merugikan negara khususnya keuangan negara. Dalam Undang-undang KPK (Pasal 12 (1) huruf a), lembaga ini diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan diberikannya wewenang penyadapan kepada KPK oleh undang-undang maka memudahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi dinegeri ini yang dituntaskan oleh KPK. Namun akhir-akhir ini kewenangan penyadapan tersebut dibatasi oleh Undang-undang KPK yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana lembaga KPK dalam melakukan penyadapan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Hal ini memicu beberapa hal yang menyebabkan proses penyadapan menjadi terhambat atau bahkan tidak bisa dilakukan secara leluasa oleh KPK.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here