
AKIBAT HUKUM PENGUNDUHAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI DALAM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DAN PERLINDUNGANNYA
Author(s) -
Shabilla Nur Aisyah
Publication year - 2020
Publication title -
dinamika hukum/dinamika hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2746-5772
pISSN - 1412-3347
DOI - 10.35315/dh.v25i2.8330
Subject(s) - humanities , physics , art
Karya Cipta Fotografi dalam Istagram diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UU nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Latar belakang penelitian ini adalah masyarakat kurang memahami akan adanya unsur perlindungan hak cipta dalam setiap karya fotografi yang diunggah dalam media sosial instagram. Ketika seseorang melakukan pengunduhan karya fotografi tanpa ijin dari pemilik karya, walaupun hal ini sudah sering dilakukan, akan tetapi dari sisi hukum akan ada akibat hukumnya dan bahkan menimbulkan sanksi. Permasalahannya adalah adakah negara memberikan perlindungan terhadap kaarya cipta fotografi dan apa akibat hukumnya apabila pengunduhan dilakukan tanpa ada ijin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data – data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah melindungi karya cipta fotografi, melalui Pasal 1365 jo 1367 KIHPer, Pasal 25 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (1) huruf k dan Pasal 59 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2015 dan No 26 Tahun 2015. Akibat hukum apabila seseorang melakukan pengunduhan tanpa ijin maka berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan /atau denda maksimal 1 Milyar, berdasarkan Pasal 48 UU ITE pidana penjara 8 – 9 tahun dan/atau denga 2 M.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Fotografi,Media Sosial