z-logo
open-access-imgOpen Access
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR IZIN EDARNYA DI BPOM SEMARANG
Author(s) -
Mufidatul Khasanah,
Adi Suliantoro
Publication year - 2020
Publication title -
dinamika hukum/dinamika hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2746-5772
pISSN - 1412-3347
DOI - 10.35315/dh.v25i2.8329
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan konsumen yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar izin edarnya di BPOM, akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Perolehan data menggunakan Data Sekunder melalui studi kepustakaan dan Teknik wawancara sebagai pelengkap dari data sekunder yang kemudian dianalisa menggunakan Metode diskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45, pasal 60 dan 62 Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 47 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020, Pasal 20 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/XII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik, Pasal 98, 106, 196 dan 197, UUNomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Solusi dari masalah tersebut adalah bahwa pelaku usaha sebelum mengedarkan produk kosmetik yang dihasilkannya diwajibkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu produknya ke- BPOM, agar tidak terjadi komplain, gugatan bahkan sanksi pidana.   Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Izin edar, BPOM

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here