
KAJIAN YURIDIS TENTANG IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN DAN/ATAU TIDAK MAMPU DI KOTA SEMARANG
Author(s) -
Amelia Rizky Budiyanto,
Muzayanah Muzayanah
Publication year - 2020
Publication title -
dinamika hukum/dinamika hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2746-5772
pISSN - 1412-3347
DOI - 10.35315/dh.v25i2.8327
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Berdasarkan pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak atas layanan kesehatan warganya sehingga warganegara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Dengan demikian Pemerintah Kota Semarang mengesahkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahu 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Fakir Miskin an anak terlantar di pelihara oleh negara, hal itu tertuang pada pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Melalui program UHC, Pemerintah Kota Semarang memberikan pelayanan kesehatan pada warganya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jaminan kesehatan terutama bagi warga miskin dan tidak mampu demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tipe penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian yuridis-normatif sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis, karena dalam penelitian ini penulis berusaha menguraikan kenyataan-kenyataan yang ada atau fakta yang ada dan mendeskripsikan sebuah masalah yang terdapat pada pelaksanaan Peraturan Walikota Semarang No 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dengan adanya PBI maupun UHC hal itu telah membantu masyarakat dari segi biaya, namun perlu ditambahkan bahwa Perwal Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017 tersebut belum mengatur lebih rinci mengenai untuk rawat jalan sehingga masih menimbulkan beban biaya yang dirasakan oleh masyarakat. Dan juga pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi mengenai program UHC, terbukti di tahun ke-3 (tiga) program tersebut berjalan masih ada masyarakat yang belum mengetahui program tersebut. Sayang rasanya bilamana program tersebut manfaatnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.
Kata kunci: Implementasi, Jaminan Kesehatan, Warga Miskin