z-logo
open-access-imgOpen Access
PENERAPAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI SMA N 3 SEMARANG
Author(s) -
Supraptiyaningrum Supraptiyaningrum,
Muzayanah Muzayanah
Publication year - 2020
Publication title -
dinamika hukum/dinamika hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2746-5772
pISSN - 1412-3347
DOI - 10.35315/dh.v24i1.8325
Subject(s) - humanities , political science , art
Setiap negara mempunyai maksud dalam melaksanakan kesejahteraan terhadap rakyatnya. Negara Indonesia memiliki tujuan sebagaiamana yang telah dituangkan pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-empat. Salah satunya yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan dalam mengenyam pendidikan tanpa pandang bulu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan baru soal PPDB, yaitu sistem zonasi yang bertujuan menciptakan suatu pendidikan yang selaras dengan maksud negara serta memeratakan akses layanan bagi peserta didik, maka. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 membagi atas 3 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan sistem zonasi pada Permendikbud No 51 Tahun 2019, mengetahui bagaimana penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 di SMA Negeri 3 Semarang, serta hambatan yang terjadi serta bagaimana solusi yang ditawarkan. Hasil penelitan bahwa SMA Negeri 3 Semarang menerapkan pada Undang-Undang yang berlaku dengan menggunakan jalur PPDB antara lain jalur zonasi, jalur prestasi, jalur prestasi zonasi, dan juga jalur perpindahan orang tua. SMA Negeri 3 Semarang dalam pelaksanaan PPDB menggunakan sistem zonasi, mengakui bahwa banyak siswa berprestasi yang tersisihkan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Jawa Tengah memberikan wewenang kepada pihak SMA Negeri 3 Semarang untuk melaksanakan penerapan jalur tambahan yakni jalur prestasi, dan jalur prestasi zonasi, sehingga melalui jalur prestasi dan prestasi zonasi dapat meminimalisir siswa yang tersisih. Kata kunci : Sistem Zonasi, Implementasi, Permendikbud.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here