z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMENUHAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA BAGI MASYARAKAT MISKIN KOTA SEMARANG
Author(s) -
Pratiwa Eka Chundhamani
Publication year - 2019
Publication title -
dinamika hukum/dinamika hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2746-5772
pISSN - 1412-3347
DOI - 10.35315/dh.v23i2.8265
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme pemberian bantuan hukum pidana bagi masyarakat miskin di Kota Semarang, pemenuhan hak atas bantuan hukum pidana bagi masyarakat miskin, dan faktor penghambat pemenuhan hak atas bantuan hukum pidana bagi masyarakat miskin Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini disajikan dalam bentuk laporan yang diuraikan secara induksi melalui analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum pidana bagi masyarakat miskin di Kota Semarang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan  Hukum serta Peraturan Walikota Semarang Nomor 131 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pemenuhan hak atas bantuan hukum pidana bagi masyarakat kota Semarang sejauh ini pemenuhan hak bantuan hukum dalam perkara pidana terhadap masyarakat miskin Kota belum maksimal karena belum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat miskin yang belum mengetahui akan adanya bantuan hukum gratis,  selain itu juga terkendala dengan keterbatasan anggaran biaya. Faktor penghambat pemenuhan hak atas bantuan hukum pidana bagi masyarakat Kota Semarang adalah faktor pendanaan, faktor penegak hukum dan faktor masyarakat.     Kata kunci : bantuan hukum, perkara pidana, masyarakat miskin

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here