z-logo
open-access-imgOpen Access
KEBIJAKAN PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH OLEH PEMERINTAH KOTA SEMARANG TERHADAP PENEMPATAN PEDAGANG PASAR PETERONGAN.
Author(s) -
Ilham Mohammad Ikhsan
Publication year - 2019
Publication title -
dinamika hukum/dinamika hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2746-5772
pISSN - 1412-3347
DOI - 10.35315/dh.v23i2.8264
Subject(s) - political science , humanities , business , art
Kewenangan Pemerintah dalam penarikan pajak dan retribusi dari masyarakat serta renovasi tidak hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat saja melainkan juga menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan Pemerintah Propinsi. Hal ini sesuai dengan asas desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tetang Pengaturan Pasar Tradisional. Dalam rangka pengelolaan lingkungan pasar berupa pelayanan hukum kepada masyarakat di lingkungan pasar khususnya para pedagang, Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2004 tentang Retribusi Pasar. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pengelolaan retribusi daerah oleh pemerintah Kota Semarang, 2) Bagaimana kebijakan Kota Semarang terhadap renovasi Pasar Peterongan, 3) Bagaimana kebijakan Kota Semarang terhadap Pengaturan pedagang pasar Peterongan Kota Semarang setelah renovasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menjelaskan pengelolaan retribusi daerah oleh Pemerintah Kota Semarang, 2) Untuk mengetahui dan menjelaskan kebijakan Kota Semarang terhadap renovasi Pasar Peterongan, 3) Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan pedagang pasar Peterongan Kota Semarang setelah renovasi. Penelitian ini, adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui realisasi penerapan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Retribusi Pasar dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tetang Pengaturan Pasar Tradisional terhadap pedagang pasar. Penelitian ini di Pasar Peterongan Kota Semarang yang terletak di Jalan MT. Haryono. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Kota Semarang terhadap pedagang pasar sudah sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Retribusi Pasar dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional, Dengan beberapa hal yang masih merupakan catatan kepada pemerintah Kota Semarang untuk lebih memperhatikan keberlangsungan bagi kesejahteraan pedagang pasar tradisional, kondisi fisik dan lingkungan pasar.   Kata Kunci : Kebijakan, Pengelolaan Pasar Tradisional.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here