z-logo
open-access-imgOpen Access
Qadzaf Dalam Perspektif Hadits
Author(s) -
Heru Gunawan
Publication year - 2021
Publication title -
al-bayan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2621-3699
pISSN - 2615-2568
DOI - 10.35132/albayan.v4i2.111
Subject(s) - humanities , philosophy
Metode ijmali merupakan metode menjelaskan hadits dengan sistematika tersusun sesuai urutan yang terdapat pada kitab yang dijelaskan secara ringkas, dan secara global. Pada intinya, ijmali merupakan suatu metode menjelaskan secara global tidak bertele-tele namun terkadang ada juga pembahasan yang detail agar makna dalam hadits bisa tersampaikan dengan baik. Hadits yang penulis jelaskan merupakan hadits yang membahas mengenai 7 dosa besar di sisi Allah. Dosa-dosa itu antara lain, menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali yang mempunyai hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina terhadap seorang perempuan mukmin yang menjaga kehormatannya. Fokus pembahasan kelompok penulis adalah pada menuduh perempuan yang beriman berzina atau qadzaf, dalam hadits ini sudah jelas bahwa tuduhan zina kepada perempuan yang beriman dan menjaga kehormatannya merupakan suatu dosa besar dan diharamkan, hukuman bagi pelaku qadzf ini adalah dera 80 kali.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here