
Analisis Sistem Bagi Waris Di Dusun Lebak Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Bawean Kabupaten Gresik
Author(s) -
Anshar Ansharuddin
Publication year - 2020
Publication title -
al-bayan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2621-3699
pISSN - 2615-2568
DOI - 10.35132/albayan.v3i1.85
Subject(s) - humanities , philosophy
Tidak semua ummat islam membagikan harta warisan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah dalam al Qur’an, hal itu disebabkan beberapa alasan, diantaranya minimnya ilmu pengetahuan tentang hukum faraidh dan kewajiban mengaplikasikannya, kurangnya sosialisasi dan himbauan dari pihak-pihak yang kompeten, seperti ulama’ setempat dan lain-lain. Oleh karena itu sering didapati banyak kasus-kasus dan sengketa dan tidak sedikit ditemukan juga kasus Munasakhot, dimana warisan tidak segera dibagi hingga terjadi kematian pada ahli waris berikutnya, dan terkadang dijumpai yang bukan ahli waris mendapat bagian dari harta warisan. Dalam penelitian ini diperoleh data bahwa system pembgian harta waris di dusun Lebak desa Lebak, umumnya masyarakat setempat membagikan harta warisan dengan system shuluh(musyawarah).