
The Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam Sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri Dan Anak
Author(s) -
Ansari Ansari,
M. Mutamakin
Publication year - 2020
Publication title -
al-bayan
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2621-3699
pISSN - 2615-2568
DOI - 10.35132/albayan.v3i1.84
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita (suami dan istri) yang mengandung nilai ibadah. Di dalam sebuah perkawinan ada hak dan kewajiban suami dan istri yaitu salah satunya adalah tentang nafkah. Nafkah adalah memenuhi kebutuhan keluarga lahir dan batin. Memenuhi segala kebutuhan keluarga. Nafkah juga merupakan biaya hidup yang meliputi kebutuhan makanan, pakaiana, sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh keluarga. Nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya, namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya. Kewajiban nafkah ini diatur dalam Al-Qur’an Surat Ath Thalaaq ayat 7, surat al Baqarah ayat 233 dan al Hadits serta dalam KHI bab XII Pasal 79-84 dan KHU Perdata bab V Pasal 107 Ayat (2). Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilkasanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah.