
Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Lembaga Quasi Peradilan Etik
Author(s) -
Harmoko Harmoko
Publication year - 2021
Publication title -
fundamental/fundamental
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2774-5872
pISSN - 1978-9076
DOI - 10.34304/jf.v10i2.54
Subject(s) - humanities , political science , art
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan kajian Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Lembaga Quasi Peradilan Etik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan DKPP sebagai lembaga quasi peradilan etik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan DKPP sebagai lembaga quasi peradilan etik khusus untuk penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu, dan KPU, akan tetapi kedudukannya tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman, hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 115/PHPU.D-XI/2013 bahwa DKPP adalah salah satu organ tata usaha negara bukan bagian dari penyelenggara kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dan bukan pula pengadilan khusus sebagaimana dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009. Dalam struktur lembaga negara kedudukan DKPP adalah sebagai Cabang kekuasaan keempat yang dimaknai sebagai lembaga negara independen, karena keberadaannya tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, ataupun cabang yudisial.