z-logo
open-access-imgOpen Access
Rekonstruksi Asas Equality Before The Law Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Author(s) -
Setyo Rahmat Ramadhan
Publication year - 2021
Publication title -
fundamental/fundamental
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2774-5872
pISSN - 1978-9076
DOI - 10.34304/jf.v10i2.53
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Dalam mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan pemberian jasa hukum serta pembelaan bagi semua orang dalam kerangka keadilan untuk semua orang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin berdasarkan asas equality before the law dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan Pendekatan peraturan perundang-udangan, Konseptual (conceptual approach) dan sosiologi. Sedangkan Analisis data yang dilakukan sebagai bahan hukum adalah merupakan dengan cara mengumpulkan seluruh bahan-bahan hukum. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa asas (equality before the law dalam bantuan hukum diperlukan diberikan kepada masyarakat miskin, hal ini berdasarkan pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yaitu bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum kepada orang miskin. Kemudian Seorang advokat tetap wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here