
Penanganan Kejahatan Preman Pada Wilayah Hukum Polisi Resort Indragiri Hilir
Author(s) -
Ali Azhar,
Maryanto,
Vivi Arfiani Siregar,
Mulono Apriyanto,
Agustinus Samosir
Publication year - 2020
Publication title -
res nullius law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-4206
pISSN - 2656-7261
DOI - 10.34010/rnlj.v2i2.3195
Subject(s) - extortion , humanities , political science , criminology , sociology , law , philosophy
The phenomenon of street crime in Indragiri Hilir began to develop and is undeniable, this phenomenon gave birth to a group of thugs who commit violence. Prema violence in maintaining its existence, both in the social and economic fields. Since the economy is getting harder and higher the poverty rate. Thugs in the jurisdiction of Indragiri Hilir Police Station began to increase in the area of community life. Thugs do extortion (voluntary) extortion on a voluntary or voluntary basis from the merchant community, private communities, especially in the City of Tembilahan. the number of cases of gangsterism in 2014 there were 27 cases of violent crime. the investigation process contained 21 cases, 21 cases.
Keywords: Premans, Indragiri Hilir, Thuggery, Law, Tembilahan City.
ABSTRAK
Fenomena kejahatan jalanan di Indragiri Hilir mulai berkembang dan tidak dapat disangkal, fenomena ini melahirkan sekelompok penjahat yang melakukan kekerasan. Kekerasan prema dalam mempertahankan eksistensinya, baik di bidang sosial maupun ekonomi. Karena ekonomi semakin sulit dan semakin tinggi tingkat kemiskinan. Preman di wilayah hukum Kantor Polisi Indragiri Hilir mulai meningkat di bidang kehidupan masyarakat. Preman melakukan pemerasan (sukarela) dengan pemerasan atas dasar sukarela atau sukarela dari komunitas pedagang, komunitas swasta, khususnya di Kota Tembilahan. Jumlah kasus premanisme pada 2014 ada 27 kasus kejahatan dengan kekerasan. proses penyelidikan berisi 21 kasus, 21 kasus telah diserahkan ke kantor kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dan implementasi Penegakan Hukum atas Tindakan Premanisme.
Kata Kunci: Premanisme, Tembilahan, Polrest INHIL