z-logo
open-access-imgOpen Access
HUKUM WARIS ISLAM DALAM PELAKSANAAN DAN PANDANGAN MASYARAKAT ENGGANO BENGKULU
Author(s) -
Mikho Ardinata Ahmad Dasan
Publication year - 2020
Publication title -
res nullius law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-4206
pISSN - 2656-7261
DOI - 10.34010/rnlj.v2i2.2990
Subject(s) - islam , political science , philosophy , theology
Kekerabatan suku bangsa masyarakat pulau Enggano dipertimbangkan melalui keturunan ibu (matrilineal). Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena faktor historis etnik Enggano dahulu sering berperang antar suku dan seringnya kaum lelaki yang merantau meninggalkan kampung halaman, sehingga agar harta tidak hilang dan tetap terjaga harta waris dilimpahkan kepada anak perempuan tertua. Hukum Waris Islam di dalam Masyarakat Enggano dipahami secara subtanntif, bahwa terdapat nilai-nilai dalam agama Islam yang sudah diadopsi dan mewarnai sistem hukum adat yang mereka terapkan dimasyarakat selama ini. Ada kecenderungan keengganan masyarakat menerapkan hukum waris Islam karena menganggap bahwa hukum waris Islam terlalu banyak aturan yang pada akhirnya menjauhkan dari rasa keadilan dalam proses pembagian waris. Keadilan yang dipahami oleh masyarakat adalah keadilan yang mendasarkan atas keadilan dalam perspektif hukum adat; Masyarakat Bengkulu menempatkan hukum waris Islam dalam berbagai dimensi, berdasarkan pemahamannya terhadap pewarisan yang sebatas menggunakan prinsip keadilan menurut perspektif adat. Oleh karena itu, hukum waris Islam ditempatkan dalam dua dimensi, yaitu: pertama, menempatkan hukum waris Islam sebagai sebuah tata aturan yang berisi nilai-nilai agama, yang bagi masyarakat Enggano nilai-nilai tersebut sudah diterapkan dalam hukum waris adatnya. Kedua, hukum waris Islam ditempatkan seperti halnya hukum adat. Pemahaman masyarakat Enggano bahwa apa yang diyakini sebagai hukum waris adat yang sudah mengadopsi hukum waris Islam pada akhirnya menempatkan pemahamanya pada dimensi yang ambigu. Satu sisi mereka menganggap bahwa hukum waris yang diterapkanya sebagai sebuah tata aturan yang sudah relavan dan tidak bertentangan dengan hukum waris Islam. Sementara disisi yang lain, implementasi dari hukum waris adat tersebut masih jauh dari prinsip dasar hukum waris Islam. Dalam perspektif teori konstruksi sosial, bahwa pemahaman dan pelaksanaan masyarakat Enggano terhadap hukum waris Islam merupakan bentuk dari kristalisasi nilai-nilai yang mereka yakini sebagai sebuah tata aturan yang merupakan konstruksi dari kebiasaan dan adat budaya masyarakat Rejang dan Serawai. Sehingga pada akhirnya konstruksi ini merupakan perpaduan antara nilai-nilai lama yang sudah ada (adat) dengan nilai-nilai agama yang dianutnya (nilai Islam). Meskipun nilai baru yang lahir bukan merupakan bentuk asimilasi, tetapi bentuk dari akulturasi. Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Pelaksanaan dan Pandangan Masyarakat Enggano    

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here