
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI MEDIA SOSIAL DIKAITKAN DENGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Author(s) -
Heri Gunawan
Publication year - 2020
Publication title -
res nullius law journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-4206
pISSN - 2656-7261
DOI - 10.34010/rnlj.v2i1.2923
Subject(s) - humanities , political science , art
Kehadiran internet dengan berbagai media sosial yang ada saat ini dan digunakan oleh masyarakat membawa berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, salah satu dampak negatif diantaranya adalah beredarnya berbagai informasi yang tidak benar dan menyesatkan, termasuk ujaran kebencian (hate speech) di dunia maya. Setiap orang pada dasarnya mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Setiap orang, dalam menyampaikan pendapatnya tidak boleh mengungkapkan kebencian terhadap satu suku, ras, agama atau golongan tertentu. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini antara lain adalah : 1) Bagaimana upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dengan maraknya ujaran kebencian (hate speech) yang beredar di media sosial; dan 2) Bagaimana penerapan penegakkan hukum pada para pihak yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian dilakukan secara deskriptif analitis dan diharapkan mampu menggambarkan berbagai hal terkait dengan tinjauan yuridis mengenai ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode pendekatan yang digunakan adalah secara yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan baik dengan studi dokumen maupun dengan melakukan wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini adalah : 1) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat melakukan upaya pencegahan berupa tindakan preventif; dan 2) Apabila tindakan pencegahan atau preventif tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dari ujaran kebencian maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat melakukan penegakkan hukum yang merupakan tindakan represif dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang ada.
Kata Kunci : Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media Sosial, Kebebasan Berpendapat