z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS HUKUM STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Author(s) -
Muliadi Muliadi
Publication year - 2019
Publication title -
res nullius law journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-4206
pISSN - 2656-7261
DOI - 10.34010/rnlj.v1i1.2495
Subject(s) - humanities , mathematics , art
Warga negara merupakan salah satu unsur dari negara yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai sebuah Negara, Indonesia secara tegas tidak menerapkan status kewarganegaraan ganda di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kecuali pada anak dalam kondisi tertentu atau yang disebut dengan prinsip Kewarganegaraan ganda terbatas. Yang dimaksud dengan terbatas disini adalah bahwa terhadap anak-anak hasil kawin campur diberikan batas waktu terakhir sampai berusia 21 tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang dimiliki yaitu memilih antara berkewarganegaraan Indonesia atau berkewarganegaraan asing. (2) Wacana penerapan kewarganegaraan ganda memerlukan kajian, pandangan, dan masukan dari pakar. Kalaupun harus ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia harus tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal, bukan kewarganegaraan ganda, karna kewarganegaraan ganda tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, disamping itu kewarganegaraan ganda juga lebih banyak berdampak negatif bagi bangsa dan Negara Indonesia

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here