Open Access
MEMBANGUN BUDAYA HUKUM INDONESIA DI ERA GLOBALISASI
Author(s) -
Riski Febria Nurita Laga Sugiarto
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal cahaya keadilan/jurnal cahaya keadilan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2461
pISSN - 2339-1693
DOI - 10.33884/jck.v6i1.878
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Jika hari ini kita berbicara tentang sebuah negara yang disebut Republik Indonesia maka kita akan banyak bicara tentang korupsi, penyuapan, konflik baik konflik internal dalam tiga lembaga tertinggi di Indonesia maupun konflik eksternal di luar lembaga-lembaga negara, pertempuran antara siswa serta perkelahian antar warga di Indonesia sendiri, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan dan banyak lainnya yang kita miliki sendiri telah merasa malu untuk membicarakannya karena hal-hal ini tidak akan ada akhirnya. Apalagi jika kita berbicara tentang hukum di era globalisasi ,kita akan berbicara tentang hukum di Indonesia dengan nama ketidakadilan, keberpihakan, keberpihakan, bukan otonomi dan lain-lain. Hal-hal ini ketika kita melihat kembali dengan hati-hati, kita akan menemukan sesuatu yang disebut "budaya hukum", karena budaya hukum adalah penentu di mana sistem hukum ditempatkan di tempat yang sah dengan nilai-nilai di dalamnya yang nilai sosial sebagai hukum yang dibuat ditujukan untuk orang-orang di suatu negara sendiri untuk mengatur semua perilaku orang-orang di negara yang mengeluarkan hukum. Budaya hukum di Indonesia sendiri telah tergusur oleh budaya hukum baru yang disebabkan oleh banyak hal misalnya pesatnya kemajuan teknologi seolah-olah kita dapat melintasi batas antar negara, perkembangan perdagangan bebas di Indonesia, informasi yang semakin banyak dan masih banyak penyebab lainnya. Penyebabnya adalah meninggalkan dampak yang baik pada negara kita misalnya, hanya di bidang hukum, dengan kemajuan teknologi informasi kita dapat menentukan bagaimana penerapan hukum di negara-negara yang lain sehingga kita dapat meningkatkan sistem hukum di negara kita sendiri jika dinilai kurang baik maka kita dapat mengambil contoh penerapan hukum di negara lain. Selain dampak positif yang dibuat oleh banyak kemajuan di era globalisasi, dampak negatif juga turut serta mewarnai segala sesuatunya di negara kita. Misalnya, hanya dengan munculnya budaya pemikiran barat kita menjadi barat. Demikian pula kita dapat melihat awal negara kita adalah negara demokratis dari rakyat dan untuk orang-orang serba sosial dan kepentingan sosial tetap jadi kali ini secara tidak langsung kami negara bergeser ke negara liberal yaitu masyarakat yang paling memiliki semangat individualisme, ekonomi bergeser yang semula menyombongkan diri tentang ekonomi yang demokratis di negara ini menjadi ekonomi kapitalisme telah terbukti di negara kita yang berkuasa pada titik mana pun pulsa ekonomi adalah modal tinggi dan bahwa tidak ada modal masih marginal klan di negara mereka sendiri tanpa ada perubahan dari tahun ke tahun. Pergeseran yang merupakan subyek penulis penelitian yang akan dijelaskan satu per satu dimulai dari keadaan awal budaya hukum di Indonesia, penetrasi barat masuk di Indonesia, budaya hukum negara di Indonesia setelah penetrasi barat masuk, hingga Bagaimana mengembalikan budaya hukum Indonesia yang telah mengungsi dalam arti pergeseran arah negatif.