
POLITIK HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Author(s) -
Muhammad Fajar Hidayat
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal cahaya keadilan/jurnal cahaya keadilan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2461
pISSN - 2339-1693
DOI - 10.33884/jck.v5i1.913
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Sebagai reaksi terhadap maraknya kegiatan konglomerasi, sejak tahun1980’an di Indonesia, masyarakat selanjutnya menuntut dikeluarkannyaUndang-Undang Anti Monopoli atau Antitrust Law. Selain itu tuntutandibuatnya perangkat hukum Anti Monopoli karena terdapat penguasaanbisnis pada sentralisme kekuasaan yang disinyalir kuat mengandung praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Adapun yang menjadi tujuan dalampenelitian ini yaitu untuk mengetahui politik hukum persaingan usaha diIndonesia dan yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatbelum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat diIndonesia. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dalampenelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat merupakan implementasi dari politik hukum persainganusaha di Indonesia. Politik hukum persaingan usaha di Indonesia padaprinsipnya tergantung political will dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) selaku legislatif bersama dengan Pemerintah selaku eksekutif dalammembuat Undang-Undang. Sebab Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatbelum cukup efektif dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat diIndonesia dikarenakan dalam substansi UU tersebut masih terdapatkelemahan dalam beberapa pasal yang membuat kinerja Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) menjadi tidak maksimal.