z-logo
open-access-imgOpen Access
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI IKLAN YANG MENYESATKAN
Author(s) -
Rizki Tri Anugrah Bhakti,
Padrisan Jamba
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal cahaya keadilan/jurnal cahaya keadilan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2461
pISSN - 2339-1693
DOI - 10.33884/jck.v5i1.911
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Periklanan sebagai salah satu sarana pemasaran dan sarana peneranganmemegang peranan penting di dalam pembangunan. Agar produkyang ditawarkan oleh pelaku usaha memiliki nilai jual yang tinggiterkadang pelaku usaha menghalalkan segala cara. Salah satunya denganmelalui iklan yang memuat janji yang muluk-muluk mengenai kegunaan danmanfaat produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Perlunyaperaturan yang mengatur perlindungan konsumen karena lemahnya posisikonsumen dibandingkan posisi pelaku usaha, karena mengenai proses sampaihasil produksi barang atau jasa yang telah dihasilkan campur tangankonsumen sedikitpun. Mengenai periklanan belum ada peraturan yangmengatur secara khusus, tetapi masalah iklan terdapat dalam beberapa pasaldi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Sumber utama penelitian ini adalah data yang sudah tersedia dalam bentukketentuan-ketentuan hukum yang sudah pernah ditulis, yang kemudianakan dikaji menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,sebagaimana pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitudilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yangbersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan normahukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan perjanjian.Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan secara dedukatif, yaitu caraberpikir yang didasarkan pada fakta-fakta yang bersifat umum untukkemudian ditarik suatu kesimpulan bersifat khusus

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here