
Media Sosial dan Kekerasan Berbasis Gender Online Selama Pandemi Covid-19
Author(s) -
Nur Intan Hayati
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal humaya
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2798-9518
pISSN - 2798-950X
DOI - 10.33830/humaya.v1i1.1858.2021
Subject(s) - humanities , political science , sociology , art
Dalam artikel ini akan dibahas tentang kekerasan berbasis gender online yang merupakan ancaman besar bagi masyarakat. Terutama sekarang ini, penggunaan internet untuk media sosial semakin marak dan pesat. Apalagi selama pandemi melanda Indonesia yang aktivitas masyarakatnya banyak dilakukan di rumah dengan melakukan work from home dan school from home, tidak menutup kemungkinan semakin besar pula terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam media sosial. Berdasarkan data Komnas Perempuan dalam CATAHU 2021 tercatat bahwa pada 2020 kasus KBGO mengalami lonjakan, yaitu sekitar 940 yang pada 2019 tercatat 241 kasus. Dengan adanya kasus tersebut, untuk itulah penulis melakukan penelitian tentang media sosial dan kekerasan berbasis gender online selama pandemi covid-19. Tujuan dari artikel ini adalah agar kita semakin sadar bahwa KBGO terus mengintai masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi literatur dengan mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data dari berbagai bahan bacaan seperti buku, jurnal, dan sumber internet. Hasil penelitan menunjukkan bahwa KBGO paling banyak ditemukan pada platform media sosial Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Bentuk KBGO yang ditemukan ini beragam, seperti pelecehan seksual online dengan kekerasan verbal, online grooming, dan ancaman dengan menyebarkan foto atau video asusila. Keburukan dari media sosial salah satunya menjadikan perilaku menyimpang atau pelaku KBGO. Media sosial yang seharusnya dapat dijadikan sebagi media membangun relasi dengan orang lain, malah menjadi tempat terjadinya KBGO. Oleh karenanya, media sosial dianggap tidak memiliki ruang aman bagi perempuan. Untuk mendapatkan perlindungan atas KBGO di media sosial, dibutuhkan payung hukum yang serius menangani kasus KBGO dan dapat membantu perempuan keluar dari jerat kasus KBGO.