
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Pembobolan Kartu ATM Melalui Skimming
Author(s) -
Mohamad Arsan Abidin,
Sabrina Hidayat,
Handrawan Handrawan
Publication year - 2022
Publication title -
halu oleo legal research
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
ISSN - 2657-0017
DOI - 10.33772/holresch.v3i3.23003
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Tujuan penelitian ini adalah untuk tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan pembobolan kartu ATM melalui skimming dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pembobolan kartu ATM melalui skimming. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan pembobolan kartu ATM melalui skimming yaitu membangun pencegahan/pertahanan anti malware di seluruh server bank, keamanan jaringan, melindungi jaringan dari serangan, memonitor dan tes kontrol, membuat aplikasi unit untuk melaporkan setiap kejadian cybercrime khususnya mengenai skimming dan Meningkatkan kerja sama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime khususnya mengenai skimming. 2) Pertanggungjawaban pidana atas pembobolan kartu ATM melalui skimming didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik dan ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana skimming dapat dikenakan Pasal 30, Pasal 46, Pasal 32, Pasal 48 UU ITE mengingat adanya asas lex specialis derogate legi generali. Namun dalam penerapannya belum dapat diterapkan sendiri untuk menindak pelaku skimming, sehingga harus diterapkan bersamaan dengan hukum pidana konvensional yaitu Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 263 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan). Selain itu, tindak pidana skimming tidak mengatur tentang batas minimal sanksi pidana.