z-logo
open-access-imgOpen Access
Dekriminalisasi Eutanasia pada Praktik Medis dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Author(s) -
Yudi Susanto Wijaya,
Sabrina Hidayat,
Handrawan Handrawan
Publication year - 2021
Publication title -
halu oleo legal research
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2657-0017
DOI - 10.33772/holresch.v3i2.21450
Subject(s) - humanities , philosophy
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eutanasia dapat dekriminalisasi dan untuk menganalisis mengkaji kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa eutanasia dapat dekriminalisasi di Indonesia. Meskipun saat ini eutanasia merupakan tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, ruang hukum dekriminalisasi eutanasia perlu diatur, sebagaimana yang telah dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum yang sama dengan Indonesia seperti Belanda dan Belgia dan bahkan di negara Anglo Saxon seperti Amerika dan Australia telah memberikan ruang hukum dekriminalisasi eutanasia. Oleh sebab itu konsep dekriminalisasi eutanasia dapat saja diwujudkan melalui pendekatan perbandingan hukum. Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diwujudkan apabila ada permohonan sungguh-sungguh dan terus menerus dari pasien dan secara medis tidak dapat disembuhkan berdasarkan kesimpulan dokter. Kebijakan hukum pidana tentang dekriminalisasi eutanasia yaitu Dekriminalisasi eutanasia hanya dapat dilakukan terhadap pasien yang dalam keadaan menderita terus menerus, tak tertahankan dan tidak dapat disembuhkan, Dekriminalisasi eutanasia dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian medis terpadu. Eutanasia dapat dilakukan apabila permintaan untuk mati harus dilakukan secara sukarela, independen dan terus menerus dan hanya dapat diterapkan berdasarkan penetapan Mahkamah Agung. Pada akhirnya, dekriminalisasi eutanasia hanya dapat diterapkan dengan alasan kesehatan bukan alasan usia, alasan keluarga dan alasan psikis.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here