z-logo
open-access-imgOpen Access
Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa terhadap Penerbitan Surat Keterangan Tanah
Author(s) -
Didik Efrianto,
Herman Herman,
Oheo K. Haris
Publication year - 2021
Publication title -
halu oleo legal research
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2657-0017
DOI - 10.33772/holresch.v3i2.21446
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Penelitian ini ditujukan untuk menguji penerbitan surat keterangan tanah oleh kepala desa di luar wewenangnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah di luar wewenangnya. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah secara administratif Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik. Namun karena surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan. Kekuatan hukum surat keterangan tanah sebagai alat bukti yang dibuat oleh Kepala Desa dalam transaksi jual beli tanah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, berkekuatan hukum yang sah apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. Selanjutnya, berdasarkan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tidak dapat dikategorikan tindak pidana karena merujuk bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Harus diketahui bahwa Kepala Desa berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang Tanah tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here