
Pembuktian Perkara Pidana Berdasarkan Hasil Tes DNA (Deoxyribo Nucleis Acid)
Author(s) -
Adi Rais Patanra,
Herman Herman,
Oheo K. Haris
Publication year - 2020
Publication title -
halu oleo legal research
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2657-0017
DOI - 10.33772/holresch.v2i3.15333
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana, serta menemukan penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menentukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hasil tes DNA dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia yaitu berdasarkan Pasal 184 KUHAP dapat berperan sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Hasil pemeriksaan DNA sebagai alat bukti dalam pengungkapan kasus-kasus pidana dapat digunakan pada tingkat penyidikan yang disertai dengan sumpah kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan ahli. Alat bukti tersebut akan menjadi alat bukti surat jika oleh Jaksa Penuntut Umum hanya menyajikannya di persidangan tanpa disertai dengan pemaparan oleh ahli forensik DNA di depan persidangan. Penerapan konkret alat bukti hasil tes DNA dalam perkara pidana dengan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 233/Pid.B/2019/Pn Kdi, yaitu hasil pemeriksaan DNA atas terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak dijadikan sebagai alat bukti tunggal oleh majelis hakim pengadilan, dan tidak juga diberlakukan hasil pemeriksaan DNA dalam penggolongannya sebagai alat bukti keterangan ahli untuk menjadi sumber petunjuk oleh majelis hakim pengadilan dalam mempertimbangkan dapatnya pelaku dibebani pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak.