
Analisis Terhadap Putusan Yang Menjatuhkan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Minimal (Studi Putusan Nomor: 284/Pid.Sus/2017/PN.Kka)
Author(s) -
Abdul Rahman,
Sabrina Hidayat,
Handrawan Handrawan
Publication year - 2020
Publication title -
halu oleo legal research
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2657-0017
DOI - 10.33772/holresch.v2i2.12736
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan sanksi pidana oleh hakim terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pencabulan anak pada putusan nomor 284/Pid.Sus/2017/PN.Kka. penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Kolaka dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni di Pengadilan Negeri Kolaka. teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan cara telusur perkara, peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Kolaka tidak sesuai dengan ketentuan batas minimum yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sehingga putusan hakim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pidana anak adalah dalam kasus ini terdakwa dan korban melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka sementara dalam penjelasan undang-undang di atas, tidak mengatur penjatuhan sanksi pidana terkhusus kasus atas dasar suka sama suka. pertimbangan lainnya adalah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, tentang pemberlakuan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Pada poin kelima tentang penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku anak dan orang dewasa, maka apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak, dilihat secara kasuistik, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus yaitu ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara pelaku/keluarga pelaku dengan korban/keluarga korban dengan tidak saling menuntut lagi.