z-logo
open-access-imgOpen Access
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Author(s) -
Rusnadi Dwi Saputra,
Herman Herman,
Oheo K. Haris
Publication year - 2019
Publication title -
halu oleo legal research
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2657-0017
DOI - 10.33772/holresch.v1i3.10197
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Tindak Pidana Terorisme. Dalam tesis penulis memfokuskan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana bahwa Pembebasan bersyarat merupakan hak asasi manusia yang kemudian hak asasi tersebut dituangkan dalam produk hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dimana dinyatakan bahwa salah satu Hak bagi narapidana teroris adalah memperoleh pembebasan bersyarat. Pemenuhan hak narapidana pelaku tindak pidana terorisme untuk memperoleh pembebasan bersyarat, sesuai dengan konsep keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan adanya pemulihan hak terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Sedangkan Ratio Legis Pemberian Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme, didasarkan pada prinsip pemberian hak dan tanggung jawab pemerintah bahwa Pembebasan bersyarat tersebut dimaksudkan sebagai sisa pidana terakhir dalam rangka pengembalian terpidana dengan baik ke masyarakat. Terkait dengan kejahatan terorisme maka proses pemidanaan terhadap pelaku untuk menjaga stabilitas keamanan negara. Selain itu, Program deradikalisasi sebagai upaya pemerintah untuk mereduksi kegiatan radikal dan menetralisasi paham radikal bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana terorisme program ini dilakukan sebagai upaya dalam pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here