
Pertanggungjawaban Pidana Oknum Syahbandar Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dibidang Pelayaran
Author(s) -
Aldin Aldin,
Oheo K. Haris,
Sabrina Hidayat
Publication year - 2019
Publication title -
halu oleo legal research
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2657-0017
DOI - 10.33772/holresch.v1i2.6789
Subject(s) - humanities , physics , art
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran yang dilakukan oleh oknum syahbandar yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana; 2. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana oknum syahbandar dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran.Tipe penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif atau doktrinal. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan).Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada kapal KLM Sinar Sumekar yang tidak dilengkapi dengan dokumen tentang kelaikan lautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, juga tidak dilengkapi dengan alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Pada kasus penerbitan Surat Persetujuan berlayar sebagaimana yang tertuang dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terkualifikasi sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai dengan teori detournement de pouvoir karena Mihtafol Arifin menyalahgunakan wewenang yang di berikan kepadanya dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang tidak sesuai prosedur kepada kapal KLM. Sinar Sumekar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam perkara ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, karena Mihtafol Arifin melanggar ketentuan Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 2. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pertanggungjawaban pidana seseorang tergantung pada unsur mens rea. Selain itu, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, subjek hukum (oknum syahbandar) tersebut telah memenuhi unsur: a) Adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku, b) Adanya unsur kesalahan dalam tindakan pelaku, c) Adanya unsur melawan hukum dan d) Tidak adanya keadaan tertentu yang memaafkan tindakan pelaku.