
Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dengan Tindakan Nyata Dalam Peradilan Militer
Author(s) -
La Ode Abdul Tamin,
Oheo K. Haris,
Sabrina Hidayat
Publication year - 2019
Publication title -
halu oleo legal research
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2657-0017
DOI - 10.33772/holresch.v1i1.6146
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata menurut KUHPM dan pembuktian pelaku tindak pidana insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh anggota TNI di lingkungan peradilan Militer.Tipe penelitian ini adalah tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini merupakan bentuk Tanggung jawab Hukum Anggota Militer yang melakukan tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata sebagai sebuah sistim norma dalam perundang-undangan militer yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer dapat dikatakan bertentangan dengan aturan dalam kehidupan militer atau pelanggaran disiplin dikarenakan atas pertimbangan dan kebijakan ANKUM sehingga tidak diselesaikan melalui Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPMIL).Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata terhadap atasan yang dilakukan oleh prajurit atau anggota TNI yang berpangkat lebih rendah sesuai Pasal 106-108 KUHPM harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana Militer yang diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sesuai Pasal 106 bahwa Militer yang sengaja menyerang seorang atasan, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merampas kemerdekaannya untuk bertindak ataupun memaksanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas, diancam karena insubordinasi dengan tindakan nyata dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun dan Pembuktian pelaku tindak pidana Insubordinasi dengan tindakan nyata melalui pengadilan Militer yang telah dilimpahkan oleh PAPERA melalui Oditur Militer disertai surat Dakwaan, Hakim ketua sidang harus membuktikan kesalahan terdakwa apakah terbukti atau tidak sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer sesuai Pasal 171 KUHAPMIL yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.