
Dehumanisasi Pada Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning van het Straftrecht)
Author(s) -
Ramdhan Kasim
Publication year - 2020
Publication title -
jambura law review
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-0461
pISSN - 2654-9255
DOI - 10.33756/jalrev.v2i1.2402
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
ABSTRAKJika melihat kecenderungan proses penerapan pemidanaan di Indonesia, maka dapat kita lihat bahwasanya banyak proses pemidanaan yang diterapkan secara berlebihan. Tentunya hal ini menyebapkan adanya over ciminalization pada penerapan pemidanaan yang tentu saja hal ini menyebapkan adanya ketidak harmonisan dalam penerapan hukum pidana yang mana meniadakan rasa kemanusiaan yang berujung pada banyak gejala dehumanisasi yang terjadi. Pada penelitian ini mengunakan jenis jenis penelitian hukum normative dengan mengunakan pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan kasus (case Approach). Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan hukum pidana yang ada di Indonesia saat ini dan Bagaimana Prospektif hukum pidana dan pemidanaan yang ada di Indonesia?. Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa penerapan hukum pemidanaan di Indonesia saat ini, masih meninggalkan beberapa catatan penting antara lain; banyak Terjadinya Over Criminalization dan banyaknya terjadi Dekonstruksi Pidana dan Pemidanaan di Indonesia dimana dekonstruksi itu antara lain; Pertama, Terjadinya Over Kapasitas Lapas dan Rutan, kedua, Pengaturan Hukuman Mati yang Sangat Massif; ketiga, Kebijakan Hukum Yang Over Pada Penghinaan Di Media Sosial; keempat, Dalam Penyidikan Kriminal Penyidik Mencari Bukti Dengan Kejahatan (penyiksaaan); kelima, Inkonsistensi Hak Atas Perkara Cuma-Cuma (prodeo). Bahwa Prospektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Pemidanaan Yang Ada di Indonesia harus didasarkan pada beberapa hal, antara lain: Pedekatan Restorative Justice dalam Penerapan Pemidanaan; Pendekatan Ultimum remedium dalam penerapan pemidanaan; Reformasi Kelembagaan Lembaga Penegak Hukum; dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata Kunci: Dehumanisasi, Over Criminalization, Restorative Justice, Ultimum remediumABSTRACTIf we look at the trend of the process of implementing criminal punishment in Indonesia, we can see that many criminal proceedings are over-applied. Of course this implies over ciminalization in the application of punishment, which of course imposes a disharmony in the application of criminal law which negates the sense of humanity which leads to many symptoms of dehumanization that occur. In this study using the type of normative legal research using the approach of legislation approach (Statue Approach), conceptual approach (Conseptual Approach), and case approach (case approach). This research aims to find out how the application of criminal law in Indonesia today and How is the prospect of criminal law and punishment in Indonesia ?. The results of this study indicate that the current application of the criminal law in Indonesia still leaves some important notes, among others; there is a lot of Over Criminalization and many cases of Criminal Deconstruction and Criminalization in Indonesia where deconstruction is among others; First, the occurrence of over-capacity of prisons and detention centers, second, the regulation of extremely mass death sentences; third, the Legal Policy Over Over Insulting on Social Media; fourth, In Criminal Investigations Investigators Seek Evidence With Crime (torture); fifth, the Inconsistency of the Right to Free Cases (prodeo). That the Prospective Criminal Law and Penalty Existing in Indonesia must be based on several things, including: Restorative Justice Approach in the Application of Penalty; Ultimum remedium approach in the application of punishment; Institutional Reform of Law Enforcement Agencies; and Revision of the Criminal Code (KUHP) and the Criminal Procedure Code (KUHAP). Keywords: Dehumanization, Over Criminalization, Restorative Justice, Ultimum remedium