
Uang Elektronik: Praktik dan Substansi Dari Perspektif Keuangan Syariah (Studi Kasus: BCA Flazz & Go-Pay)
Author(s) -
Adi Martono,
Yuddy Yudawirawan
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal madani
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2615-0654
DOI - 10.33753/madani.v4i2.172
Subject(s) - indonesian , electronic money , database transaction , business , documentation , sharia , islam , financial transaction , legal tender , commerce , accounting , currency , law , economics , payment , political science , finance , monetary economics , philosophy , linguistics , theology , computer science , programming language
The use of electronic money as a transaction tool in everyday life is a necessity, people use the money to pay for various needs such as buying goods in the marketplace, buying food online, KRL train tickets, paying toll tickets and others. On the other hand, the use of electronic money in society raises questions, especially for Muslims. Is electronic money as a medium of exchange in accordance with the Qur'an and As-Sunnah? Several Indonesian Muslim scholars who are concerned about the practice of Muamalah Maaliyah have given their thoughts and opinions on the use of electronic money. This paper is a step in answering this question. This paper will try to provide an explanation why the use of electronic money is not in accordance with the Qur'an and As-Sunnah. This research uses case study – qualitative research as research methodology. For this study, data were collected from documentation: Bank Indonesia regulations, the fatwa of the Sharia Council-Indonesian Ulema Council (DSN-MUI), fatwas of world scholars, instructions for the use of electronic money from banks/issuing companies, participant observations and observations, namely as users of electronic money who also use electronic money. Experienced as a banker in a state-owned bank. Using this method, this research will explore and explain how electronic money is managed and why some Muslims doubt this money. The conclusion of this study is that Bank Indonesia as the regulator and DSN-MUI issued a fatwa and this is in line with the fatwa issued by Majma' al-Fiqh al-Islami under the World Muslim League in its decision No. 86, 3/9 explains that “bank deposits, both in Islamic banks and conventional banks, from the fiqh point of view are debt, having different views on the concept and characteristics of electronic money used in Indonesia. The solution to this problem is that Bank Indonesia as a regulator needs to open space so that electronic money that is in accordance with sharia provisions can be realized so that the interests of the Muslim community are met.
Abstrak
Penggunaan uang elektronik sebagai alat transaksi dalam kehidupan sehari-hari adalah suatu keniscayaan, masyarakat menggunakan uang tersebut untuk membayar berbagai keperluan seperti membeli barang di marketplace, membeli makanan secara online, tiket kereta api KRL, membayar tiket tol dan lain-lain. Di sisi lain, penggunaan uang elektronik di masyarakat menimbulkan pertanyaan terutama bagi umat Islam. Apakah uang elektronik sebagai alat tukar sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah? Beberapa cendekiawan muslim Indonesia yang concern terhadap praktik Muamalah Maaliyah telah memberikan pemikiran dan pendapatnya tentang penggunaan uang elektronik. Tulisan ini merupakan langkah dalam menjawab pertanyaan tersebut. Tulisan ini akan mencoba memberikan penjelasan mengapa penggunaan uang elektronik tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Penelitian ini menggunakan studi kasus – penelitian kualitatif sebagai metodologi penelitian. Untuk penelitian ini data dikumpulkan dari dokumentasi: ketentuan Bank Indonesia, fatwa Dewan Syariah-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), fatwa ulama sedunia, instruksi penggunaan uang elektronik dari bank/perusahaan penerbit, observasi dan observasi partisipan yaitu sebagai pengguna uang elektronik yang juga berpengalamanan sebagai bankir di bank milik pemerintah. Dengan menggunakan metode ini, penelitian ini akan mengeksplorasi dan menjelaskan bagaimana uang elektronik dikelola dan mengapa sebagian umat Islam meragukan uang ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bank Indonesia selaku regulator dan DSN-MUI yang mengeluarkan fatwa dan ini sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah Liga Muslim Dunia dalam keputusannya No. 86, 3/9 menerangkan bahwa “simpanan bank, baik di bank Islam maupun bank konvensional, dari sudut pandang fiqih merupakan hutang, memiliki pandangan yang berbeda mengenai konsep dan karakteristik uang elektronik yang digunakan di Indonesia. Solusi dari permasalahan ini adalah Bank Indonesia sebagai regulator perlu membuka ruang agar uang elektronik yang sesuai dengan ketentuan syariah dapat diwujudkan sehingga kepentingan masyarakat muslimin terpenuhi.
Kata Kunci: Uang Elektronik, Bank, Penerbit Uang Elektronik, Riba