z-logo
open-access-imgOpen Access
"KAWIN TANGKAP" TRADITION IN MAQASID AL-SYARI’AH AND INDONESIAN LAW PERSPECTIVE
Author(s) -
Muhdi Muhdi
Publication year - 2020
Publication title -
shakhsiyah burhaniyah
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2798-4451
DOI - 10.33752/sbjphi.v5i2.1635
Subject(s) - sharia , law , islam , mindset , sociology , political science , criminology , theology , philosophy , epistemology
This article is the result of a qualitative field research with a legal sociology approach. This article discusses the tradition of intermarrying with the eyes of Islamic law and positive law. The researcher uses the maqasid shariah theory in explaining the legal position of capture marriage. The maqasid shariah theory has a flexible and adaptive character in determining the legal status of localistic matters. The location of this research is in Pekalongan village, Sampang district, Madura. This study concludes that marriage arrests in the village of Pekalongan are legal, even obligatory, seeing that the implementation of the marriage arrest law cannot be separated from the main purpose of implementing Islamic laws. Capture marriage fulfills the maqashid al-sharī'ah element. Capture marriages function as hifd al din, namely tradition as religious social control, as a social protection system that fulfills the elements of hifdh an-nafs (avoiding cases of violence and vigilantism), hifdh an-nasl (avoiding offspring from illicit relationships), hifdh al-mal (avoiding the use of money in vain), hifdh al-aql (maintaining a healthy mindset and avoiding depression). Capture marriages are marriages that have no legal force because they are not registered.. Keywords: kawin tangkap tradition, maqasid shariah, law   Abstrak Artikel ini adalah hasil penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum. Artikel ini mendiskusikan tradisi kawin tangkap dengan kacamata hukum islam dan hukum positif. Peneliti menggunakan teori maqasid shariah dalam menjelaskan posisi hukum kawin tangkap. Teori maqasid shariah mempunyai karakter fleksibel dan adaptif dalam menentukan status hukum hal yang bersifat lokalistik. Lokasi penelitian ini berada di desa Pekalongan Kecamatan Sampang Madura. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kawin Tangkap di desa Pekalongan hukumnya boleh, bahkan wajib, melihat pemberlakuan hukum kawin tangkap tidak lepas dari tujuan pokok pemberlakuan hukum-hukum Islam. Kawin tangkap memenuhi unsur maqashid al-sharī’ah. Kawin tangkap berfungsi sebagai hifd al dīn yaitu tradisi sebagai kontrol sosial keagamaan, sebagai sistem perlindungan social yang memenuhi unsur hifdh an-nafs (menghindari terjadinya kasus kekerasan dan main hakim sendiri), hifdh an-nasl (menghindari adanya keturunan dari hubungan yang terlarang), hifdh al-mal (menghindari penggunaan uang dengan sia-sia ), hifdh al-aql (menjaga pola pikir sehat dan menghindari kedepresian ). Kawin tangkap merupakan nikah yang tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan. Kata Kunci: tradisi kawin tangkap, maqasid shariah, undang-undang positif.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here