z-logo
open-access-imgOpen Access
INHERITANCE DISTRIBUTION FOR "KHUNTHA MUSHKIL" (SISSY) IN ISLAM:
Author(s) -
Mukhammad Hafidz Abizar
Publication year - 2020
Publication title -
shakhsiyah burhaniyah
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2798-4451
DOI - 10.33752/sbjphi.v5i2.1633
Subject(s) - inheritance (genetic algorithm) , islam , normative , law , political science , sociology , philosophy , theology , biochemistry , chemistry , gene
This article is result of library research with a normative legal approach. Legal materials and data were obtained from Islamic legal norms regarding inheritance and khuntsa obtained from the texts of the Qur'an and Hadith, as well as the opinions of the jurists. This thesis discusses the distribution of khuntsa inheritance based on the opinion of Imam Ali As-Shobuni and Imam Abu Hanifah. People who do not have a clear gender status, not male and not female, are called khuntsa in Islamic law. One of the problems of khuntsa is in determining the right of inheritance. The Qur'an does not clearly state the portion of khuntha inheritance. This study concludes that in the unclear gender of khuntsa, it can be determined by two things, namely first, signs of maturity and second, where does urine come from. This argument is put forward using the istidlal theory used by Imam Ali As-Shobuni and Imam Abu Hanifah. If a khuntsa has a clear gender status, then this status follows the law of inheritance Keyword : Khuntha mushkil, sissy, inheritance.   Abstrak Artikel ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Bahan hukum dan data diperoleh dari norma- norma hukum Islam tentang kewarisan dan khuntsa yang diperoleh dari nash al-Qur‟an dan Hadits, serta pendapat para fuqaha‟.  Tesis   ini   mendiskusikan pembagian  warisan  khuntsa  berdasarkan  pendapat  Imam Ali  As-Shobuni  dan     Imam  Abu  Hanifah.  orang  yang  tidak mempunyai status jenis kelamin yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan disebut dengan istilah khuntsa dalam hukum islam. Salah satu dari permasalahan  khuntsa  adalah dalam hal menentukan hak kewarisannya.  Al-Qur‟an  tidak menyebutkan secara jelas bagian waris khuntha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam ketidak jelasan jenis kelamin khuntsa, dapat ditentukan dengan dua hal, yaitu pertama, tanda-tanda kedewasaannya dan kedua, darimana ia mengeluarkan air kencing. Argumen ini diajukan dengan menggunakan teori istidlal yang digunakan oleh  Imam Ali  As-Shobuni  dan     Imam  Abu  Hanifah. Bila seorang khuntsa telah jelas status jenis kelaminnya, maka status ini mengikuti pada hukum kewarisannya. Kata Kunci : Khuntha mushkil, banci, pembagian waris

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here