
KEWENANGAN DPR DALAM RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL PASCA TERBITNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 13/PUU-XVI/2018
Author(s) -
Ari Wuisang
Publication year - 2019
Publication title -
pakuan law review
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-0440
pISSN - 2614-1485
DOI - 10.33751/.v5i2.1189
Subject(s) - political science
ABSTRAK :Persoalan ratifikasi perjanjian internasional merupakan wilayah persentuhan antara hukum tata negara dengan hukum internasional. Pengaturan dan praktik perjanjian internasional di Indonesia mengalami perkembangan dengan terbitnya Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap UUD. Putusan tersebut telah menimbulkan perumusan hukum baru terhadap kriteria perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR dan mekanisme ratifikasinya baik internal maupun eksternal. Hal ini ibarat pedang bermata dua, karena selain menyelesaikan problematika praktik ratifikasi yang terjadi selama ini, sekaligus juga membuka isu-isu hukum baru.Kata kunci : ratifikasi, perjanjian internasional, uji materiil, Mahkamah Konstitusi.